anggaran

Presiden Jokowi dan Jajaran Lakukan Kewajibannya Soal Pajak

Senin, 25 Maret 2024 | 11:21 WIB
Presiden Jokowi dan jajarannya melakukan kewajiban soal pajak (Kemenkeu)
 
REKOMKITA.COM– Presiden Jokowi melakukan kewajibannya soal perpajakan. Kewajiban tersebut dilakukan bersama Wapres dan jajaran kabinet Indonesia Maju. 
 
Adapun kewajiban yang dilakukan oleh Presiden Jokowi dan jajarannya, yakni melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 di Istana Negara, Jakarta pada Jumat (22/3). 
 
“Bapak Presiden Jokowi, Bapak Wakil Presiden dan seluruh menteri telah melakukan kewajiban tersebut dan tadi telah disampaikan dalam bentuk penyerahan secara elektronik,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam keterangan pers usai penyerahan SPT seperti dilansir dari Kemenkeu.
 
Sri Mulyani menghimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) atau  di atas Rp54 juta per tahun untuk dapat segera mengisi dan melaporkan SPT Tahun 2023 sebelum batas akhir pada 31 Maret 2024. 
 
Lanjut Sri Mulyani, masyarakat diimbau dan diingatkan kembali untuk bisa menyerahkan SPT-nya secara tepat waktu.
 
"Kalau ada berbagai pertanyaan, Direktorat Jenderal Pajak akan terbuka untuk bisa membantu bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban penyerahan SPT. Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu. 
 
Sri Mulyani mengatakan, hingga Kamis (21/3) pukul 23.00 WIB, jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
 
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” kata Menkeu. Apresiasi juga Menkeu sampaikan kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
 
Lanjut Sri Mulyani, Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak. 
 
Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini