politik

Mendagri Sebut PJ Kepala Daerah ingin Maju Pilkada Harus Mundur

Jumat, 29 Maret 2024 | 18:15 WIB
Sebuah gambar Pj Bupati Muara Enim yang disandingkan dengan Hj Shinta beredar di sebuah grup whatsapp, belum tau pasti siapa yang memiliki inisiatif tersebut sehingga menimbulkan multitafsir publik (Whatsapp)
 
 
REKOMKITA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta Pj Kepala Daerah yang ingin maju Pilkada harus mundur dari jabatannya.
 
Bahkan, Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pj Kepala Daerah yang mau ikut Pilkada harus mengundurkan diri lima bulan sebelum pilkada.
 
Hal itu dikatakan Mendagri Tito Karnavian saat melakukan zoom meeting dengan sejumlah PJ kepala daerah, Kamis, 28 Maret 2024.
 
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito dilansir Info Publik, Jumat (29/3).
 
Tito Karnavian menegaskan, Pj kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis. Karena, Pj kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat hanya untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.
 
Dia menekankan seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada. 
 
Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
 
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan. Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
 
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Tags

Terkini