REKOMKITA-- Seorang guru bernama Asniati (60) yang mengajar di TK kaget diminta kembalikan gaji 75 juta rupiah .
Asniati yang mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko Muaro Jambi mendadak harus kembalikan 75 juta rupiah.
Bagaimana kronologi sebenarnya kasus guru TK di Muaro Jambi yang harus mengembalikan uang sebesar 75 juta rupiah?
Asniati merasa dirinya akan pensiun di usia 60 tahun. Itulah mengapa dirinya masih tetap mengajar.
Baca Juga: Minta Diambilkan Rapot Oleh Polisi, Ilham Ramadhan Siswa SD Bikin Tri Rismaharini
Selama mengajar tersebut dirinya masih mendapatkan gaji, sehingga dirinya tak berpikir bahwa sebenarnya di usia 58 tahun sudah pensiun.
Asniati sudah mengajar dari tahun 1991 dan menjadi PNS di tahun 2008.
Menyadari masuk pensiun, ketika usianya 60 tahun, Asniati mengurus pensiun Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ternyata dirinya malah ditagih untuk mengembalikan uang 75 juta rupiah untuk honor yang diterimanya.
Hal ini membuatnya merasa aneh mengapa harus mengembalikan uang padahal dirinya masih aktif mengajar.
Baca Juga: Kagumi Ilham Ramadhan yang Kirim Surat Ke Polisi untuk Ambil Rapot , Tri Rismaharini Ajukan Beasiswa
Tentu saja dirinya bingung bagaimana cara mengembalikan uang tersebut karena sudah digunakan.
Selain itu dirinya merasa gaji memang layak didapatkan karena masih mengajar.
"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu?" tanyanya.
Karena itu Asniati merasa kesalahan tak ada padanya sepenuhnya.