Gerah Disudutkan Polisi Tunjukkan Bukti Saka Tatal Berdusta Tentang Intimidasi Saat Diperiksa

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 08:37 WIB
Gerah Disudutkan Polisi Tunjukkan Bukti Saka Tatal Berdusta Tentang Intimidasi Saat Diperiksa (Instagram @divisihumaspolri)
Gerah Disudutkan Polisi Tunjukkan Bukti Saka Tatal Berdusta Tentang Intimidasi Saat Diperiksa (Instagram @divisihumaspolri)

REKOMKITA-- Saka Tatal Gencar  mengaku dirinya mendapatkan intimidasi saat dijadikan tersangka. 

Penuh dendam Saka Tatal berkoa-koar di sana sini bahwa dirinya dipaksa mengaku ikut dalam kasus Vina. 

Menurut Saka Tatal Siksaa diterimanya bertubi-tubi selama ditetapkan sebagai tersangka. 

Akhirnya dirinya mengaku terlihat karena sudah tak kuat dengan siksaan fisik itu. 

Kepolisian rupanya tak tinggal diam dengan pengakuan Saka Tatal yang gencar, Kepala Divisi Humas Polri Dirjen. Pol. Dr. H. Sandi Nugroho, S.I.K., S.H., M.Hum angkat bicara. 

Baca Juga: Satgas Pemberantasan Judi Online Siap Bertugas Lakukan 3 Hal ini

Bukti saat Saka Tatal diperiksa pun akhirnya ditunjukkan ke publik untuk membantah pengakuan Saka Tatal di hadapan awak media Kamis (19/6/2024). 

Dengan foto yang dipegang, kepolisian menunjukkan pad awal media

Karena di pemeriksaaan katanya Saka Tatal diintimidasi, kemudian tak didampingi oleh keluarganya dan pengacaranya, kemudian mendapatkan penganiayaan dan sebagainya, "

Kemudian kepolisian memperlihatkan sebuah foto di tahun 2016 saat dirinya diperiksa. 

Dugaan bahwa Saka Tatal di periksa oleh Iptu Rudiana coba dipatahkan oleh polisi. 

Pada foto tersebut yang memeriksa bukanlah Iptu Rudiana melainkan memang penyidik dari Polres Cirebon. 

Kemudian kepolisian juga menunjukkan foto lain di mana terlihat bahwa Pengakuan Saka Tatal bahwa dirinya diperiksa sendiri tanpa keluarga atau pengacara tidak lah benar. 

Baca Juga: Kartika Putri Sindir Raffi Ahmad yang 'Ngonten' Naik Eskalator saat di Mekkah, Habib Usman Sebut Norak!

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Sumber: Liputan Konferensi Pers

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X