hukum

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Bukti Tindakan Asusila Kuat!

Rabu, 3 Juli 2024 | 22:06 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Bukti Tindakan Asusila Kuat! (Instagram @kpu_ri)

REKOMKITA-- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari .

DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti berbuat
Asusila kepada CAT sehingga Hasyim Asy'ari harus dipecY. 

CAT adalah seorang anggota panitia Pemilihan Umum (Pemilu) di Den Haag Belanda yang terbukti dipaksa berhubungan badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Adalah Ketua DKPP Heddy Lukito yang membacakan putusan pemecatan Hasyim Asy'ari di gedung DKPP Rabu (3/7)

Apa yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT telah melanggar kode etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.

Baca Juga: Atas Heboh Geni Faruk Pamer Cerita Haji saat 2 Bulan, Tanggapan Thariq Halilintar tentang Ibunya Bikin Baper

Heddy mengabulka pengaduan CAT seluruhnya terhadap Hasyim Asy'ari.

" Mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, " kata Heddy Lukito. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan! " tambahnya.

Selanjutnya Badan Pengawas Pemilihan Umum diperintahkan untuk melaksanakan keputusan ini.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Ajukan Satgas PPDB pada Presiden Jokowi Pastikan Ada Tindakan Untuk Pelanggar

"Memerintahkan Badang Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini! "tambahnya.

Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT.

"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21! "paparnya.

Halaman:

Tags

Terkini