REKOMKITA-- Ketua Hasyim Asy'ari dipecat setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakannya terbukti lakukan tindakan asusila.
DKPP menilai bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan hubungan badan dengan Pengadu yaitu CAT.
Hubungan badan yang dipaksakan oleh Ketua umum KPU Hasyim Asy'ari hingga menjadi alasan dirinya dipecat DKPP di lakukan pada tanggal 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat, Bukti Tindakan Asusila Kuat!
"Berdasarkan uraian fakta-fakta tersebut DKPP menilai telah terjadi hubungan badan antara teradu dan pengadu pada tanggal 3 Oktober 2023 sesuai dengan bukti P15A, P15B, P15C, P16, P20 dan P21! "papar ketu DKPP Hessy Lukito.
Sementara itu kronologi terjadinya hubungan badan dibacakan oleh anggita DKPP Ratna Dewi Pettatolo.
Hasyim Asy'ari terbukti merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan.
" Dalam bincang tersebut teradu merayu dan membujuk pengadu untuk berhubungan badan, " ungkap Ratna Dewi.
Pengadu mengaku awalnya menolak namun Hasyim memaksa hingga akhirnya terjadi hubungan badan.
Baca Juga: Geni Faruk Banggakan Thariq Halilintar saat Lamar Aaliyah Massaid : 2 Bulan sudah Naik Haji!
"Pada awalnya, pengadu terus menolak,namun teradu tetap memaksa pengadu untuk hubungan badan! "tambah Ratna Dewi.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari .
DKPP menyatakan Ketua KPU terbukti berbuat
Asusila kepada CAT.
CAT adalah seorang anggota panitia Pemilihan Umum (Pemilu) di Den Haag Belanda yang terbukti dipaksa berhubungan badan dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari.*