REKOMKITA-- Pengadilan Negeri Bandung menyatakan bahwa Pegi Setiawan yang semula dijadikan tersangka kasus Vina setelah ditetapkan jadi DPO bebas.
Keputusan Pegi Setiawan bebas dinyatakan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Lalu apa alasan hakim mengabulkan sidang Praperadilan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Hakim mengabulkan semua permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
Baca Juga: Diyakini Hidung Mahalini Hasil Oplas, Penggemar Kecewa!
Karenanya, proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Lalu mengenai pernyataan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 81 ayat 1 UU 23/2022 tt Perlindungan anak dan atau Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP oleh Polda Jawa Barat Ditreskrimum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
Hakim Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
Baca Juga: Nyatakan Kembali ke NKRI, Jamaah Islamiyah Bubar inilah Respon Kemenag!
Karena itu maka Pegi Setiawan harus dilepaskan dari tahanan selain itu Pegi Setiawan juga harus mendapatkan pemulihan hak, kemampuan, kedudukan serta harkat martabatnya.
Hakim menyatakan fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka .
"Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun bahwa pemohon pernah diperiksa sebagai calon tersangka," tegas Eman.