nasional

Terungkap Penyakit yang Bikin Yaqut Dirawat Inap, KPK Pastikan Status Tersangka Tetap Berlaku

Jumat, 26 Juni 2026 | 12:42 WIB
Penahanan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dibantarkan oleh KPK karena gangguan kesehatan (Instagram/gusyaqut)

KPK Bantarkan Penahanan

Sebelumnya, KPK membantarkan penahanan Yaqut pada Rabu (24/6/2026) setelah hasil pemeriksaan dokter menyatakan ia membutuhkan perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga: Demo di PATI Jateng, DPW PGK Sumsel Firdaus Hasbullah Sebut Alarm Bagi Kepala Daerah di Sumsel

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pembantaran penahanan dilakukan semata-mata karena alasan medis.

"Penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," ujar Budi.

Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum terhadap Yaqut tetap berlanjut.

Baca Juga: KMAKI Sebut Nuansa Kepentingan Politis Penyaluran Dana CSR BI Melalui Anggota DPR RI, Meanstrea Akal Bulus

"Penyidik akan terus memantau perkembangan kesehatannya sekaligus memastikan proses penyidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.

Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Baca Juga: Sekda Edward Candra Tutup Turnamen Sepak Bola Antar Partai Politik se-Sumsel

Sesuai ketentuan Pasal 64 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diduga dilakukan dengan komposisi 50:50. Kebijakan tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya penyimpangan, termasuk indikasi aliran dana untuk mempercepat keberangkatan calon jemaah haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham

Halaman:

Tags

Terkini