Hilalnya Semakin Jelas, Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK Tahun 2024

Photo Author
Dandi Irawan, Rekomkita
- Rabu, 20 Maret 2024 | 22:57 WIB
Gambar ilustrasi pelantikan Tenaga Honorer menjadi PPPK (Pemkab Aceh Barat)
Gambar ilustrasi pelantikan Tenaga Honorer menjadi PPPK (Pemkab Aceh Barat)
 
REKOMKITA- Komisi II DPR RI bersama pemerintah terus berusaha menyelamatkan Tenaga honorer kedepan.
 
Di tahun 2023 lalu Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang Menetapkan Tenaga Honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
 
Penataan tersebut Mencangkup Validasi dan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN oleh Lembaga Berwenang.
 
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut saat ini komisi II DPR RI tengah membahas Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK bersama pemerintah melalui Kemenpanrb.
 
"Yang perlu digaris bawahi tidak boleh ada pemutusan kerja atau PHK pada seluruh Tenaga Honorer," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung seperti dikutip pernyataannya pada media TV Parlemen.
 
Sumber: Youtube TV Parlemen

Editor: Dandi Irawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X