REKOMKITA- Komisi II DPR RI bersama pemerintah terus berusaha menyelamatkan Tenaga honorer kedepan.
Di tahun 2023 lalu Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara yang Menetapkan Tenaga Honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Penataan tersebut Mencangkup Validasi dan Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi ASN oleh Lembaga Berwenang.
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut saat ini komisi II DPR RI tengah membahas Mekanisme Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK bersama pemerintah melalui Kemenpanrb.
"Yang perlu digaris bawahi tidak boleh ada pemutusan kerja atau PHK pada seluruh Tenaga Honorer," ujar Ahmad Doli Kurnia Tandjung seperti dikutip pernyataannya pada media TV Parlemen.
Sumber: Youtube TV Parlemen
Artikel Terkait
Jelang Laga Krusial Lawan Indonesia, Pelatih Timnas Vietnam Bilang Begini
Jumpa Timnas Indonesia, Sesumbar Gelandang Timnas Vietnam
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta Pemda dan Pelaku Pariwisata Siap Untuk Sambut Libur Lebaran
Bulan Ramadhan, Berikut Rekomendasi Makanan Khas Timur Tengah yang Bikin Lidah Ngiler
Duh, KPK Pakai Jurus Baru Cegah Praktek Korupsi di Pemerintah Daerah, Simak Yuk!