Menteri Keuangan Sri Mulyani Mengajak Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu

Photo Author
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 14:55 WIB
Keterangan pers Menkeu Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Jumat (22/03/2024) (Sumber : Humas Setkab)
Keterangan pers Menkeu Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Jumat (22/03/2024) (Sumber : Humas Setkab)

REKOMKITA-Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Istana Negara, dalam jumpa pers Sri Mulyani mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.

Kata Sri Mulyani Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/03/2024).

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” ucapnya.

Sumber : Humas Setkab

Editor: Ryansyah Eka Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X