REKOMKITA-Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers di Istana Negara, dalam jumpa pers Sri Mulyani mengimbau masyarakat untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu.
Kata Sri Mulyani Berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.
Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan, hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik, jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menkeu, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/03/2024).
“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.
“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” ucapnya.
Sumber : Humas Setkab
Artikel Terkait
Tim Nasional Vietnam Tidak Bisa Melakukan Sesi Latihan di Lapangan Stadion GBK ?
Pertandingan yang Panas Disajikan Indonesia vs Vietnam dalam Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia
Mengenal SDN 1 Abab, Sekolah Tertua di Desa Betung, yang Banyak Melahirkan Generasi Penerus Bangsa yang Sukses
Playoff Liga Voli Korea, Red Sparks kalah dari Pink Spider