REkOMKITA-- Pembelakuan SIM C1 di seluruh Indonesia oleh korlantas Polri untuk pengendara kendaraan R2 yang spesifikasi motornya 250-500 cc sejak Senin (27/5/2024).
Diberlakukannya SIM C1 membuat pengendara. motornya 250-500 cc harus segera mengganti SIM C nya lalu berapa tarif pembuatan SIM C1?
Tarif pembuatan SIM C1, ternyata tak jauh beda dengan sama seperti SIM C dan C2, yakni Rp 100.000 untuk penerbitan.
Namun iini belum termasuk dengan asuransi dan pemeriksaan kesehatan. Besaran biaya pembuatan SIM C1 tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2022 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, mengatakan bahwa penerbit SIM C1 adalah amanat
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Baca Juga: Mengenai Kerasukan Arwah Vina, Inilah Kronologi Linda yang Sesungguhnya
Irjen Aan Suhanan juga mengatakan Akan ada uji kompetensi untukmu mendapatkan SIM C1 untuk mengecek keterampilan pengendara.
Pengendara motor yang akan mendapatkan SIM C1 akan diuji keterlibatan oleh Satpas terkait kemampuan mengendarai kendaraan 250 cc sampai 500 cc.
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500," paparnya.
Ada juga uji pengetahuan, untuk ujian sebagai syarat mendapatkan SIM C1 selain uji skil.
Namun pengendara yang mengajukan SIM C1 tak usah khawatir karena akan ada pojok baca yang disediakan.
"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya, "tegasnya.***