pemerintahan

Satgas Pemberantasan Judi Online Siap Bertugas Lakukan 3 Hal ini

Jumat, 21 Juni 2024 | 21:58 WIB
Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto (Keminfo)

REKOMKITA-- Satgas pemberantasan Judi Online sudah melakukan tugas-tugasnya dalam waktu dekat ini. 

Lewat ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Menteri Koordinator Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto dipaparkan ada 3 operasi yang akan dilakukan. 

Apa sajakah 3 operasi yang akan dilakukan oleh Satgas pemberantasan judi online. 

"Dalam waktu dekat, minggu ini termasuk minggu   depan kita akan melaksanakan tiga operasi."ujar Hadi.

Baca Juga: Sering Sharing Saat Berhaji, Hingga Dijulidi Netizen, Inilah Jawaban Raffi Ahmad

"Pertama, pembekuan rekening, kedua, penindakan jual-beli rekening dan ketiga penindakan terhadap transaksi game online melalui top up di minimarket, " paparnya. 

Untuk operasi pertama yaitu pembekuan rekening, inilah yang akan dilakukan. 

"Setelah 30 hari tidak ada yang melaporkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, aset uang yang ada di rekening itu akan kita ambil dan kita serahkan kepada negara, " paparnya. 

Selanjutnya polisi akan menelusuri pemilik rekening yang dibekukan. 

"Dan setelah 30 hari pengumuman itu kita lihat, kita telusuri maka pihak kepolisian juga akan bisa memanggil pemilik rekening dan dilakukan pendalaman dan diproses secara hukum, " Imbuhnya. 

Baca Juga: Sering Sharing Saat Berhaji, Hingga Dijulidi Netizen, Inilah Jawaban Raffi Ahmad

Satgas terdepan yaitu Bhabinkamtibmas  menindak pelaku ini karena pelaku ini masuk justru sampai ke lapisan terbawa masyarakat.

'Dan saya juga minta dibuatkan radiogram agar Babinsa  dan Bhabinkamtibmas di seluruh Indonesia itu melaksanakan tugas melindungi masyarakat dengan cara siapa pun pelakunya itu segera ditangkap dan dilaporkan ke kepolisian khususnya untuk jual beli rekening," tegasnya. 

Tags

Terkini