REKOMKITA-- Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025, Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksan Negeri Karimun penyerahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Riris Monica,S.H (Kepala Sub Seksi Penyidikan Kejari Karimun) mewakili dalam menyerahkan tersangka RA dan tersangka S beserta barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar dan Belanja Pemeliharaan Peralatan dan Mesin pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun
Tahun 2021-2023.
Ia mengatakan Perkara ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karimun.
"Terdapat kurang
lebih 200 barang bukti yang dilimpahkan kepada Penuntut Umum yang terdiri dari dokumen dokumen dan uang tunai." Ucapnya.
Setelah para tersangka dan barang bukti di limpahkan ke Penuntut Umum, lanjut Monica, perkara ini akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang untuk menjalani proses persidangan. (R/Zubaidah)
Artikel Terkait
Dibantu Bukit Asam, Sarjianto Sukses Raup Cuan dari Rongsokan
Dusun Tanah Merah Matra Menggelar Bakti Sosial Membersihkan TPU
Kadin DPMD PALI, Edy Irwan, Sambut Hangat Audiensi Pengurus SWI, apa Sarannya?
Kejari Muara Enim Tetapkan Tersangka RO Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kasus Korupsi APBDes
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Bersama BNNP Sumsel Musnakan 15 Kg Sabu-Sabu
Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura, Widia Astuti Hadiri Panen Raya Jagung Tahap I oleh Polres PALI
Banjir dan Longsor di Dharmasraya, Annisa Sebut Perlu Solusi Jangka Panjang
Sinergi Dengan Kepolisian, Pengurus SWI Diterima Langsung oleh Kapolres PALI
Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Sholat Isya dan Tarawih Berjemaah di Masjid As-Sa'adah Mapolda Sumsel
Musrenbang RKPD 2026, Edison-Sumarni Selaraskan Visi Membara dengan Program Asta Cita