REKOMKITA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng,yang berlokasi di Blok 28 Divisi I Jerambah Besi Desa Karta Dewa,Kecamatan Talang Ubi,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Pengungkapan ini dilakukan pada Jumat (4/4/2025) sore,saat Tim Elang Polsek Talang Ubi bersama Brimob dan petugas keamanan perusahaan melaksanakan patroli pengamanan di area perkebunan.
Tim mendapati aktivitas mencurigakan sekelompok orang yang sedang memanen dan mengangkut tandan buah segar (TBS) milik perusahaan tanpa izin.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut,satu orang pelaku bernama MK bin AR (40) warga Desa Sinar Dewa,berhasil diamankan. Sementara rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K., M.I.K,melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Robi Sugara,S.H.,M.H.,M.Si.,menyampaikan apresiasi atas kecepatan dan respons tim di lapangan dalam mengungkap kasus ini.
> “Kami menegaskan komitmen Polsek Talang Ubi dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah hukum kami, termasuk dari kejahatan terhadap hasil perkebunan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat dan perusahaan. Proses hukum terhadap tersangka akan berjalan tegas dan profesional,” ujar Kompol Robi Sugara kepada awak media ini pada Minggu (6/4/2025).
Dalam interogasi awal,pelaku mengakui perbuatannya.
Dari tangan tersangka,petugas menyita barang bukti berupa 40 tandan buah sawit, satu buah tojok,serta satu unit mobil Suzuki Futura warna hitam dengan nomor polisi BG 9649 Y yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Kapolsek menambahkan, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dilakukan lebih dari satu orang dan disertai kerusakan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Hingga saat ini,Tim Elang Polsek Talang Ubi masih berkoordinasi dengan Polres PALI untuk mengungkap identitas serta keberadaan pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Kami mengimbau kepada pelaku lain yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum kami melakukan tindakan tegas. Ini adalah bentuk perlindungan terhadap investasi dan keadilan bagi pihak yang dirugikan,”tutup Kompol Robi Sugara didamping juga oleh Panit Reskrim Iptu Darlansyah,S.H.
Artikel Terkait
Situasi Pospam Simpang Tais Kondusif, Polres PALI Pastikan Keamanan Arus Mudik Lebaran 2025
Ops Ketupat Musi 2025, Satlantas Polres PALI Pantau Pos Pengamanan Simpang Lima
Momen Perayaan Idul Fitri, Sat Samapta Polres PALI Gelar Patroli Perintis Presisi
Polisi Bagikan Souvenir kepada Pemudik di Rest Area 338A Pekalongan
Berbagi Kebaikan di Hari Raya, Lapas Muara Enim Berikan Bansos untuk Keluarga Warga Binaan dan Masyarakat
Gubernur Herman Deru Safari Sholat Jumat di Masjid Raudhatul Jannah Ario Kemuning
Polsek Penukal Utara Gelar Razia Terpadu Cegah Pekat dan 3C, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di PALI
Polsek Talang Ubi Gelar KRYD, Jaga Kamtibmas dan Tertib Lalu Lintas di Wilayah Perbatasan
Herman Deru Titip Pesan Ketua Baru IKA SMANTA untuk Tingkatkan Keakraban Tanpa Pandang Status dan Kasta
Feby Deru Harapkan Aksi Donor Darah Rutin Digelar Untuk Memenuhi Kebutuhan Stok Darah Bagi Pasien Operasi dan Cuci Darah