REKOMKITA– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/I/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tertanggal 17 Januari 2025,kejadian tersebut menimpa seorang warga Desa Sungai Baung bernama Guntoro bin Suarno (32).
Kejadian bermula pada Jumat, 17 Januari 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, dirumah korban di Dusun III Desa Sungai Baung,Kecamatan Talang Ubi.
Saat itu,korban didatangi oleh dua orang pria yang bermaksud menjual pisang,karena hari sudah malam,korban menolak tawaran tersebut.
"Namun,kedua pelaku tidak menerima penolakan itu,hingga akhirnya melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap saya," jelas korban dihadapan penyidik.
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial B bin Am (24), seorang buruh harian lepas yang juga berdomisili di Desa Sungai Baung. Sedangkan satu pelaku lainnya yang disebut-sebut berinisi Y,masih dalam proses penyelidikan dan pengejaran.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H. mengungkapkan,penangkapan pelaku dilakukan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku diwilayah Desa Sungai Baung.
Selanjutnya,Kanit Idik I Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistirah,S.Tr.K,memimpin penyelidikan dan menurunkan Tim Opsnal Beruang Hitam yang dikomandoi Aipda Paryanto untuk melakukan penangkapan.
“Pelaku diamankan tanpa perlawanan di tempat persembunyianny dan saat diinterogasi,ia mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya.Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja lengan panjang motif biru putih dan hasil visum dari korban,”jelas AKP Nasron kepada awak media ini pada Sabtu (26/4).
Ia juga menyampaikan pernyataan resmi dari Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. yang menyatakan bahwa Polres PALI akan terus konsisten memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres PALI. Kami minta masyarakat untuk segera melapor bila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas. Kasus seperti ini akan kami tangani secara tegas dan profesional,"tegas Kapolres,melalui Kasat Reskrim.
Kini,pelaku telah ditahan di Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana Pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan."pungkas AKP Nasron.(B4R)
Artikel Terkait
Sekda Sumsel Edward Candra Bacakan Sambutan Mendagri pada Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025
Pemprov Sumsel Siap Sukseskan Pagelaran Perdana Swarna Songket Nusantara 2025
Gubernur Herman Deru Sinergi Bersama Danlanud Sri Mulyono Herlambang Soal Pemanfaatan Aset dan Pemberangkatan Jamaah Haji
Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Ikuti Pertandingan Eksibisi Pada Pembukaan Relung Billiard Challenge 2025 Kapolda Sumsel Cup
Gubernur Herman Deru Safari Erat Silaturahmi Dengan Jamaah Sholat Masjid Nurul Yakin 9 Ulu
Gubernur Herman Deru Apresiasi Paguyuban Iwari Komering Tetap Jaga Adat, Budaya dan Kearifan Lokal Komering
Indah dan Budi, Pasangan yang Romantis, Sering Bertengkar Kecil Namun Tetap Komitmen
Jaga Kamtibmas di Momen STQH, Polsek Talang Ubi Intensifkan Patroli di Wilayah Hukumnya
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Pentingnya Indonesia Lakukan Diversifikasi Mitra Dagang di Tengah Ketidakpastian Global
DPRD Dharmasraya Gelar Paripurna Bahas LKPj Bupati Tahun 2024