REKOMKITA- Kejari Muara Enim menerima pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Muara Enim Tahun Anggaran 2023
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto, S.H., M.H menerima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.15.000.000,- dari Tersangka JA yang diserahkan oleh R selaku istri JA," Demikian bunyi siaran Pers Kejari Muara Enim.
Jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan dari tersangka JA.
Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.000.000,-. Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp330.000.000.
Untuk diketahui, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023, Kejari Muara Enim telah mentapkan 3 orang sebagai tersangka, mereka yakni:
1. Saudara JA selaku PPK Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-702/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
2. Saudara HD selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-703/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
3. Saudara Z Selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-704/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
Artikel Terkait
Meski Libur, Bupati PALI Asgianto Dampingi Gubernur Herman Deru Groundbreaking Jembatan Air Sari dan Siapkan Pembangunan Jembatan Air Pabil
Diimpikan Masyarakat Lebih Dari 3 Dekade, Gubernur Herman Deru Bergerak Cepat Atasi Jalan Terbengkalai Penghubung Muara Enim - PALI - Prabumulih
Tinjau Pembangunan Terminal Bongkar Muat Batubara Keramasan, Herman Deru : Optimis Akhir 2026 Selesai dan Awal 2027 Beroperasi
Ketua TP PKK Hj Febrita Sumsel Tinjau Pasar Murah Semarakan HUT Ke-79 Provinsi Sumsel
Ketua TP PKK Feby Deru Tinjau Layanan Kesehatan Gratis Meriahkan HUT Ke-79 Pemprov Sumsel
Patroli Perintis Presisi Polres PALI Jaga Kamtibmas di Area Komperta: Remaja Diberi Edukasi Humanis
Bersama Dinkes Kabupaten PALI, Polsek Talang Ubi Bagikan Program Makanan Bergizi Gratis di TK IT Al Hafiz
Cedera Arsenal Menjadi Pukulan Telak Bagi Chelsea dan Newcastle United
Paripurna HUT ke-79 Provinsi Sumsel, Gubernur Herman Deru Paparkan Capaian Kinerja dan 12 Program Strategis Menuju Sumsel Maju Terus Untuk Semua
Desy Kasnayati Edward Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua DWP Sumsel Periode 2024-2029 Oleh Ketua DWP Pusat