Kejari Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp15 Juta Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muara Enim

Photo Author
Denni Kristian, Rekomkita
- Kamis, 15 Mei 2025 | 18:31 WIB
Kejari Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp15 Juta Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muara Enim (Rekomkita)
Kejari Kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp15 Juta Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PUPR Muara Enim (Rekomkita)
 
REKOMKITA- Kejari Muara Enim menerima pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Muara Enim Tahun Anggaran 2023 
 
"Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekira pukul 12.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Bapak Krisdiyanto, S.H., M.H menerima Pengembalian Kerugian Negara Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.15.000.000,- dari Tersangka JA yang diserahkan oleh R selaku istri JA," Demikian bunyi siaran Pers Kejari Muara Enim. 
 
Jumlah pengembalian tersebut akan ditetapkan sebagai uang pengganti dalam proses persidangan dari tersangka JA.
 
Sebagaimana diketahui, total kerugian negara dalam perkara ini berdasarkan hasil audit dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan adalah sebesar Rp545.291.539,35.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Muara Enim juga telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp15.000.000,-. Dengan demikian, hingga saat ini, total kerugian negara yang telah dikembalikan dalam perkara ini berjumlah Rp330.000.000.
 
Untuk diketahui, dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung - Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023, Kejari Muara Enim telah mentapkan 3 orang sebagai tersangka, mereka yakni:
 
1. Saudara JA selaku PPK Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-702/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.
 
2. Saudara HD selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-703/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025. 
 
3. Saudara Z Selaku Kontraktor Ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : B-704/L.6.15/Fd.1/04/2025 Tanggal : 29 April 2025.

Editor: Denni Kristian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X