Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Muara Enim Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa, Berikut Syarat-Syaratnya!

Photo Author
Denni Kristian, Rekomkita
- Minggu, 19 Mei 2024 | 10:34 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Muara Enim Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa, Berikut Syarat-Syaratnya! (Denni)
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Muara Enim Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan atau Desa, Berikut Syarat-Syaratnya! (Denni)
 
REKOMKITA- Dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Muara Enim membuka pendaftaran Panwaslu tingkat kelurahan atau desa.
 
Pembukaan pendaftaran Panwaslu tingkat desa atau kelurahan oleh Bawaslu Muara Enim tersebut berdasarkan Peraturan Badan 
Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang perubahan Keempat Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Pemberhentian, Dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa,Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan.
 
Ketua Bawaslu Muara Enim, Zainudin SP. M.SI., mengatakan, rekrutmen Panwaslu tingkat desa atau kelurahan tersebut terbuka bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan atau Desa.
 
 
"Persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa sudah kita umumkan seperti yang bersangkutan harus warga Negara Indonesia, serta pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun," ujar Zainudin Ketua Bawaslu Muara Enim, Minggu, 19 Mei 2024.
 
Selain itu, harus setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
 
"Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu"
 
"Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat serta berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," jelas Zainudin.
 
Untuk lebih lengkapnya, download syarat-syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Panwaslu Kelurahan atau Desa oleh Bawaslu Muara Enim pada link di bawa ini. 
 
https://bit.ly/PengumumanPKDME
 

Editor: Denni Kristian

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X