REKOMKITA-- Peristiwa mutilasi di Garut yang menggemparkan karena dilakukan ODGJ di pinggir jalan.
Erus usia 23 tahun telah ditetapkan polisi sebagai ODGJ pelaku mutilasi di Garut.
Namun Erus belum bisa diajak komunikasi sehingga sulit mendapatkan keterangan darinya.
Meskipun diduga ODGJ, polisi harus memastikan dulu kondisi kejiwaannya dengan menurunkan ahli jiwa atau psikiater.
Baca Juga: Viral ODGJ Mutilasi Orang Di Pinggir Jalan Garut, Siapa dan Bagaimana Ceritanya?
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Ronaldo pada awak media.
"Ada beberapa hal yang harus kita bawa dulu ke psikiater atau ahli kejiwaan, " ungkap AKP Ari.
Dari tes kejiwaan itu akan didapatkan apakah keterangan yang dikeluarkan pelaku bisa dipertanggungjawabkan.
"Sehingga nanti keterangan-keterangan yang keluar dari pelaku ini bisa dipertanggungjawabkan! " tegasnya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Darimana ODGJ Pelaku Mutilasi di Garut Dapatkan Pisau
Kampung Bantarlimus Desa Sancang Kecamatan Cibalong, Minggu (30/06/24) digemparkan dengan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang membunuh dan memutilasi korban di pinggir jalan.
Peristiwa ODGJ saat memutilasi korban di pinggir jalan dilihat beberapa saksi warga sekitar.
Warga saat melihat ODGJ tersebut mengaku tak menyangka bahwa yang dipotong-potong di pinggir jalan adalah jasad manusia.