REKOMKITA- Cuti kelahiran bagi ASN Pria dianggap pemerintah sebagai sesuatu yang penting. Untuk itulah dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) manajemen ASN terbaru nantinya akan mengatur hal tersebut.
Pasca-terbitnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 ketentuan cuti melahirkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengalami pembaruan.
Dalam RPP manajemen ASN yang sedang digodok, cuti melahirkan tidak hanya mengakomodasi bagi ASN perempuan bersalin tetapi juga bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan.
Terkait ketentuan cuti melahirkan ini telah disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 lalu.
Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyebutkan bahwa kebijakan cuti kelahiran ini sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi SDM berkualitas menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan isterinya saat melahirkan maupun fase-fase awal pasca-persalinan. “Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2045,” ujar Haryomo di Jakarta, Senin (18/3/2024) seperti dikutip dari BKN.
Menurut Haryomo, cuti Kelahiran bagi ASN direncanakan memuat lamanya waktu yang diberikan, baik bagi ASN perempuan yang melahirkan maupun bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan.
Haryomo menjelaskan, terkait lamanya waktu cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan, pemerintah sedang membahasnya dengan meminta masukan para pemangku kepentingan terkait.
"Cuti bagi ASN pria yang mendampingi isterinya melahirkan belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan. Adapun bagi ASN pria yang isterinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting, berdasarkan lamanya perawatan sang isteri di fasilitas kesehatan," jelasnya.
Namun, RPP Manajemen ASN terbaru, nantinya akan ada aturan yang secara detil menyebutkan hak cuti bagi ASN pria mendampingi isterinya melahirkan atau keguguran. Seraya menunggu RPP Manajemen ASN terkait Cuti Kelahiran ditetapkan, yang ditargetkan tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendampingi isteri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 jo. Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti PNS.
Sumber: BKN
Artikel Terkait
Pesan Perpisahan Megawati di Instagram, untuk siapa?
Persiapan Lebaran PJ Gubernur Sumsel Meluncurkan Gerakan Mudik Gratis Serentak Untuk Warga yang Berdomisili Sumsel
Harapan Pj Gubernur Agus Fatoni Soal Proyek Strategis Nasional di Sumsel
Ribuan Sertifikasi Halal Gratis Disiapkan untuk Pelaku UMKM di Sumsel
SMP AMANIA Betung Belajar tentang Warisan Cagar Budaya Tak Benda di Galery DEKRANASDA PALI
Pemuda Karang Taruna Kampung Mrican, Mengubah Selokan Kumuh Menjadi Spot Wisata yang Menarik
Club Bola Liga 2 Sriwijaya FC belum Membayar Gaji Pemain dan Ofisial
Kunyit Dibakar Ampuh atasi Penyakit Maag atau Asam Lambung, Berikut Penjelasannya!
Mendagri Sebut PJ Kepala Daerah ingin Maju Pilkada Harus Mundur
Makanan yang Tidak Boleh Dimakan Bersamaan dengan Durian yang Wajib Kamu Ketahui