Pemprov Sumsel Ajukan Enam Ranperda Provinsi Sumsel, Apa Saja?

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Rabu, 24 April 2024 | 07:32 WIB
Pemprov Sumsel Ajukan Enam Ranperda Provinsi Sumsel ke DPRD (Pemprov Sumsel)
Pemprov Sumsel Ajukan Enam Ranperda Provinsi Sumsel ke DPRD (Pemprov Sumsel)
 
REKOMKITA- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel mengajukan sebanyak 6 Ranperda ke DPRD Sumsel.
 
Enam Ranperda yang diajukan Pemprov Sumsel itu guna memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang diusulkan pada Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumsel Tahun 2024.
 
Pemprov Sumsel sendiri sebelumnya telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016-2036.
 
Namun sejalan dengan perkembangan pembangunan masih terdapat beberapa potensi sumber daya yang belum optimal dikembangkan sehingga belum maksimal dalam mendukung upaya pengembangan wilayah.
 
 
Adanya permasalahan lingkungan yang terjadi di wilayah Provinsi Sumsel yang memerlukan penanganan prioritas, seperti bencana alam, kawasan gambut dan lahan kritis. Alasan itu pula yang mendasari diajukannya Ranperda Tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel Tahun 2024.
 
Adalagi Rancangan Peraturan  Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang merupakan perpanjangan usulan dari Propemperda Tahun 2023 dan saat ini sedang dalam tahap pembahasan Pansus I. 
 
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sumsel.
 
 
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumsel Tahun 2005-2025.
 
Ranperda kelima adalah terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Sumsel menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sumsel Perseroda.
 
Terakhir adalah Rancangan Peraturan Daerah tentang PT Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Babel Perseroda.

Editor: Budi Parabola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapolda Bangka Belitung Serius Berantas Geng Motor

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:28 WIB

Terpopuler

X