REKOMKITA - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dikabarkan telah berhasil mengelandang seorang DPO perkara tipikor 2011.
Adapun DPO kasus Tipikor tersebut yakni Iwan Rinaldi kembali keperaduan setelah 12 tahun melarikan diri keluar Babel.
Dikabarkan, Iwan Rinaldi ditangkap di Bogor Kamis malam. Iwan terjerat perkara tipikor pengadaan komputer di kantor Arsip Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2011.
Persisnya proyek tersebut berupa sistem administrasi pimpinan (SAP).
Selama pelarian 12 tahun tersebut, Iwan Rinaldi disebut telah merubah identitasnya. Iwan setelah ditangkap, kini sedang diterbangkan ke Pangkalpinang guna dijebloskan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.
Kasus sendiri ditangani oleh Kejari Pangkalpinang. Dalam kasus ini nilai pagu dana yang disediakan Rp 344.415.000.
Adapun pelaksana proyek oleh PT Muda Mandiri dengan nilai sebesar Rp 329.879.000. Adapun kerugian negara sebesar Rp 232.000.000. (Tim)
Sumber: Adyaksanews
Artikel Terkait
PSSI Resmi Tunjuk Patrick Kluivert Menjadi Pelatih Timnas Indonesia
Satu Tahun Jadi Penyedia Judi Togel, Pria Paruh Baya ini Ditangkap Tim Jatanras Polda Babel
Anggota DPRD Kabupaten Bangka Selatan Soroti Perihal Jalan Penghubung yang Rusak
OTT Kadis Dinaskertrans Sumsel, Puluhan Juta Rupiah Diamankan, Kejati Beberkan Alasan Dilakukan Penindakan!
Jaga Kamtibmas dan Keselamatan Berlalu Lintas, Polsek Talang Ubi Melakukan Giat KRYD
Polsek Penukal Abab Berhasil Ungkap Kasus Curat, Seorang Petani Berhasil Diamankan!
Terima Laporan Warga, Dinas Pemadam Kebakaran PALI Gercep Evakuasi Pohon di Pemukiman Warga
Kapolres PALI Tekankan Pentingnya Peran Bhabinkamtibmas dalam Mendukung Program Pemerintah Desa
Kapolda Bangka Belitung Serius Berantas Geng Motor
PT Timah Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Nelayan dan Kelompok Tani di Kecamatan Rangsang