REKOMKITA – Rumah Adat PALI diresmikan pada tanggal 02/05/2023. Dan sejak saat itu rumah adal PALI menjadi destinasi salah satu daya tarik di Kabupaten PALI.
Rumah Adat PALI mencerminkan perjalanan panjang pelestarian budaya dan warisan local. Rumah Adat PALI dibangun dengan kayu murni, yang dipercaya memiliki kekuatan dan daya tahan yang lama
Rumah Adat PALI, seperti umumnya rumah adat di Sumatera Selatan, mengusung arsitektur rumah limas. Terletak di Jalan Merdeka, Kelurahan Handayani Mulia, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, rumah adat ini menggunakan tiang penyangga setinggi 0.5-1.5 meter dari permukaan tanah.
Keunikan tangga sebelah kiri dan kanan, memiliki makna mendalam, memberikan nuansa serasan, rukun, betah waras, dan murah rezeki.
Serambi depan dibuat dari kayu jarang-jarang atau kerang-kerang agar udara masuk menjadi dingin dan terang, memberikan penghuni kesempatan untuk melihat ke luar rumah dengan leluasa.
Rumah ini memiliki ruangan dalam yang memiliki fungsinya masing-masing.
Lantai Pertama
Tempat berkumpulnya muda-mudi (bujang gadis) pada acara pernikahan.
Baca Juga: Sejarah Perjuangan Para Tokoh-Tokoh Marga Abab Memperjuangkan Abab Menjadi Kecamatan
Lantai Kedua
Tempat duduk bagi bapak-bapak, ibu-ibu, dan lansia, dilengkapi dengan dua kamar untuk anak laki-laki dan perempuan. Lemari di lantai ini digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga.
Lantai Ketiga
Diperuntukkan untuk calon pengantin, tokoh masyarakat, sesepuh, dan orang tua. Terdapat dua kamar untuk keluarga dan pengantin, serta lemari untuk barang-barang antik.