peristiwa

Tak Ingin Pesantren ada Kesan Mati Suri, DPRD PALI Target Selesaikan Raperda Fasilitasi Pondok Pesantren

Sabtu, 1 Juni 2024 | 10:27 WIB
Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri Ag (Rekomkita)
 
REKOMKITA- DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi pondok pesantren.
 
Raperda yang awal tahun lalu digodok oleh DPRD PALI kini diagendakan akan diparipurnakan pada Senin, 3 Juni 2024 nanti.
 
Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri Ag, SH. M.SI., menjelaskan, Raperda fasilitasi pondok pesantren adalah Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten PALI.
 
 
Menurut, H Asri Ag, Raperda tersebut nantinya akan menjadi payung hukum bagi keberadaan Pondok Pesantren di Wilayah PALI.
 
"Saat ini di Kabupaten PALI ada 17 Pondok Pesantren. Seperti yang kita ketahui keberadaan Pondok Pesantren ini ada kesan kurang diperhatikan. Untuk itulah dengan adanya Perda, diharapkan Pondok Pesantren nantinya akan lebih diakui dan tentunya diperhatikan karena sudah ada payung hukumnya. Baik sisi fasilitas dan penunjang kegiatan belajar lainnya," ujar H Asri Ag.
 
 
Menurut H Asri Ag, keberadaan Pondok Pesantren yang modern dan maju sangat dibutuhkan di wilayah Kabupaten PALI.
 
"Jadi kita ada cita-cita nanti orang PALI maupun luar daerah Sumsel akan berbondong-bondong memondokan anak-anaknya di pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten PALI. Inilah yang kita dorong," harapnya.

Tags

Terkini

Kapolda Bangka Belitung Serius Berantas Geng Motor

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:28 WIB