REKOMKITA- Ketua DPRD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), H Asri Ag menghadiri langsung pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan kepala desa di Kabupaten PALI, bertempat di Wyndam Convention Center, Sabtu, 15 Juni 2024.
H Asri Ag mengucapkan selamat kepada 65 kepala desa di Kabupaten PALI yang jabatannya diperpanjang.
"Saya ucapkan selamat kepada 65 para kepala desa di Kabupaten PALI atas pengukuhan dan perpanjangan ini. Mudah-mudahan diberikan kemudahan dan amanah dalam mengemban tugas yang diberikan, serta bisa berbuat lebih banyak untuk kemajuan desa," ujar H Asri Ag.
Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo saat melakukan pengukuhan
Pengukuhan dan penyerahan SK perpanjangan jabatan para kepala desa di Kabupaten PALI dilakukan langsung oleh Bupati Kabupaten PALI, DR Ir H Heri Amalindo MM.
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut, Kabupaten PALI adalah daerah yang pertama kali yang melakukan pengukuhan di Provinsi Sumatera Selatan.
Nampak hadir dalam acara tersebut, Wabup PALI, Drs H Soemarjono, Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri AG, Sekda Kabupaten PALI, Kartika Yanti, serta para Forkopimda Kabupaten PALI.
Adapun para kepala desa di Kabupaten PALI yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024 atas perubahan Undang-Undang No 26 Tahun 2014 Tentang Desa, yakni:
36 kepala desa periode
2019-2025 menjadi 2027
12 kepala desa
2021-2027 menjadi 2029
17 kepala desa
2023-2029 menjadi 2031
Bupati Kabupaten PALI, H Heri Amalindo saat mengucapkan selamat kepada para kepala desa yang dikukuhkan