REKOMKITA - Seorang pelajar di Kota Semarang berinisial RF nekat mengirimkan video asusilasi dengan pacar, ke orang tua pacarnya. Tujuannya pun sepele, hanya agar mendapat restu berpacaran.
Atas kenekatannya ini, tersangka yang masih berusia 19 tahun tersebut akhirnya harus ditangkap polisi setelah dilaporkan oleh orang tua pacarnya yang berinisial NH (17).
Pelaku RF, mengakui perbuatannya yang menyebarkan video asusila tersebut ke orang tua korban serta kakak perempuan NH.
Dalihnya, supaya hubungan asmara dengan korban mendapat restu dari pihak keluarga korban.
“Iya saya sebar di Grup WA dia (grup keluarga NH-red), juga orang tuanya. Saya ingin mengakui kesalahan saya, dan supaya hubungan saya mendapat restu dari orang tuanya,” ujar RF saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Rabu 19/6/2024.
Perbuatan persetubuhan dengan NH dilakukan di rumah kos yang dihuni RF di daerah, Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Jumat 14/6/2024 malam. RF mengakui, kenal dengan NH lantaran merupakan teman sekolah, yang juga satu kelas.
“Pacaran sudah 4 bulan, dia kelas dua, teman saya sekelas. Melakukan hubungan baru sekali. Video yang rekam saya. Saya sebar juga sepengetahuan dia NH” terangnya.