REKOMKITA - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung dikabarkan telah berhasil mengelandang seorang DPO perkara tipikor 2011.
Adapun DPO kasus Tipikor tersebut yakni Iwan Rinaldi kembali keperaduan setelah 12 tahun melarikan diri keluar Babel.
Dikabarkan, Iwan Rinaldi ditangkap di Bogor Kamis malam. Iwan terjerat perkara tipikor pengadaan komputer di kantor Arsip Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2011.
Persisnya proyek tersebut berupa sistem administrasi pimpinan (SAP).
Selama pelarian 12 tahun tersebut, Iwan Rinaldi disebut telah merubah identitasnya. Iwan setelah ditangkap, kini sedang diterbangkan ke Pangkalpinang guna dijebloskan ke Lapas Tuatunu Pangkalpinang.
Kasus sendiri ditangani oleh Kejari Pangkalpinang. Dalam kasus ini nilai pagu dana yang disediakan Rp 344.415.000.
Adapun pelaksana proyek oleh PT Muda Mandiri dengan nilai sebesar Rp 329.879.000. Adapun kerugian negara sebesar Rp 232.000.000. (Tim)
Sumber: Adyaksanews