REKOMKITA-- Fakta mengejutkan di dapat dari sidang Ammar Zoni yang menghadirkan saksi bernama Akri.
Akri mengaku dimodali 50 juta rupiah oleh Ammar Zoni dengan untuk membeli sabu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Khareza Mokhamad mengungkap kesaksian Akri dapatkan modal 50 juta dari Ammar Zoni pada awak media selepas sidang Selasa ( 2/7/2024).
"Kalau berdasarkan keterangan Akri, bisnis narkotika itu pemodalnya Ammar Zoni. Kalau keterangan Akri, jelas tadi ngomongnya! " ungkapnya.
Baca Juga: Atas Gangguan PDNS, Dirjen Aptika Keminfo Samuel Abrijani Pangarepan Undur Diri
Akri menurut jaksa merupakan saksi material yaitu saksi yang mengalami, melihat dan berada di lokasi.
"Saksi yang mengalami, melihat, saksi yang dilokasi, saksi yang mengetahui, Akri," tegasnya.
Akri mengaku bahwa ide untuk berbisnis narkoba berasal darinya.
"Ide saya, Dia Oke saja! " akunya.
Kesaksian ini mengejutkan mengingat selama ini ada kali ketiga Ammar Zoni tertangkap.
Baca Juga: Modus Paksa Berhubungan Badan Terungkap, DKPP Pecat Ketua Hasyim Asy'ari
Ammar Zoni tertangkap ketiga kalinya untuk kasus narkoba di bulan Desember 2023.
Dinginnya tembok penjara sepertinya tak membuat Ammar Zoni kapok.