Polisi Geledah Ruko Cipete sebagai Lokasi ke-13, Sita Dokumen dan Komputer Terkait 3 Kasus Korupsi

Photo Author
Dreiter Rooy, Rekomkita
- Jumat, 10 Juli 2026 | 20:42 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto sebut penggeledahan ruko di Cipete hasil pengembangan dari 12 lokasi sebelumnya.  (Dok. Polri)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto sebut penggeledahan ruko di Cipete hasil pengembangan dari 12 lokasi sebelumnya. (Dok. Polri)

Baca Juga: Kekuatan Media Sosial! Ilham, Pengamen Cilik yang Mengaku Tak Punya Rumah, Kini Kembali ke Pelukan Keluarga

Ruko di Cipete itu merupakan hasil pengembangan dari keterangan saksi dan gelar perkara setelah sebelumnya penyidik menggeledah 12 lokasi lain.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.

Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Heboh Surat Dinas Menteri PU ke New York, Kini Pembocornya Diinvestigasi, Warganet Pertanyakan Prioritas Kementerian

Dalam penggeledahan sebelumnya di sebuah kafe dan money changer di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp67 miliar.

Sementara dari sebuah rumah di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai berbagai mata uang asing, dan rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.

Hingga kini, penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.

 
 
 

Halaman:
Heboh Surat Dinas Menteri PU ke New York, Kini Pembocornya Diinvestigasi, Warganet Pertanyakan Prioritas Kementerian

Artikel Selanjutnya

Heboh Surat Dinas Menteri PU ke New York, Kini Pembocornya Diinvestigasi, Warganet Pertanyakan Prioritas Kementerian

Editor: Dreiter Rooy

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X