Ruko di Cipete itu merupakan hasil pengembangan dari keterangan saksi dan gelar perkara setelah sebelumnya penyidik menggeledah 12 lokasi lain.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan sebelumnya di sebuah kafe dan money changer di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp67 miliar.
Sementara dari sebuah rumah di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai berbagai mata uang asing, dan rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.
Artikel Terkait
Heboh Surat Dinas Menteri PU ke New York, Kini Pembocornya Diinvestigasi, Warganet Pertanyakan Prioritas Kementerian
Kekuatan Media Sosial! Ilham, Pengamen Cilik yang Mengaku Tak Punya Rumah, Kini Kembali ke Pelukan Keluarga
Mana Erick Thohir?' Prabowo Blak-blakan Resah Indonesia Belum Bisa Lolos ke Piala Dunia
Panglima TNI Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Thailand, Perkuat Kerja Sama Pertahanan ASEAN
Yulius Selvanus Nyatakan Sulut Siap Dukung Percepatan Eliminasi Kusta, Fokus Deteksi Dini hingga Hapus Diskriminasi