"Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, DM telah disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas kepolisian maupun pihak keluarga atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di wilayah Bekasi tersebut.
Artikel Terkait
Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, De la Fuente: Kami Tim Terbaik di Dunia
Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional, Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan
Jasad Dokter PPDS Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Ungkap Barang Korban Tetap Utuh
Tes Drive BYD M6 DM : Seberapa Nyaman MPV PHEV Ini di Jalur Bandung-Purwakarta-Ciater?
Dituding Terima Miliaran Rupiah dari Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi: Demi Allah Itu Tidak Benar