Ruko di Cipete itu merupakan hasil pengembangan dari keterangan saksi dan gelar perkara setelah sebelumnya penyidik menggeledah 12 lokasi lain.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penggeledahan terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu pemadaman listrik, dugaan korupsi di PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan Krakatau Steel.
Penyidikan mencakup dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam penggeledahan sebelumnya di sebuah kafe dan money changer di Cipete, penyidik menyita uang tunai senilai Rp67 miliar.
Sementara dari sebuah rumah di kawasan Perumahan Parahyangan Golf 2, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas, uang tunai berbagai mata uang asing, dan rupiah dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Hingga kini, penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian perkara tersebut.