"Penyidik masih terus mendalami motif dan seluruh keterangan dalam perkara tersebut," tambahnya.
Atas perbuatannya, DM telah disangkakan melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hingga berita ini terbit, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas kepolisian maupun pihak keluarga atas kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di wilayah Bekasi tersebut.