Pada 1999, ia resmi dilantik menjadi Jaksa Fungsional dan ditugaskan di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Selanjutnya, Kuntadi menduduki sejumlah jabatan struktural di Kejaksaan.
Baca Juga: Gubernur Sulut Hadiri Pembukaan Karya Bakti Skala Besar TNI AD 2026 di Talaud
Pada 2012 hingga 2013, Kuntadi tercatat menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Calon Jampidsus itu kemudian pernah diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 2013 hingga 2014.
Setelah itu, Kuntadi pernah bertugas sebagai Kasubdit V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) hingga 2017.
Baca Juga: Jejak Pilu Balita Jadi Korban Aniaya Ibu Tiri di Bekasi, Terduga Pelaku Sempat Beralasan demi Anak Disiplin
Ia lalu menjabat sebagai Kajari Jakarta Pusat pada 2017 hingga 2019, dan ditarik menjadi Asisten Umum (Asum) Jaksa Agung RI ST Burhanuddin pada 2019 hingga 2022.
Seberapa Banyak Usut Korupsi Besar?
Dalam perjalanan kariernya, Kuntadi pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus pada 2022 hingga 2024.
Pada posisi ini, ia memimpin penyidikan Dirdik Jampidsus dengan berbagai kasus korupsi besar yang mencuat ke permukaan.
Baca Juga: Dituding Terima Miliaran Rupiah dari Febrie Adriansyah, Yuenchi Arwindi: Demi Allah Itu Tidak Benar
Hal tersebut, salah satunya terkait penyidikan kasus menara BTS 4G Kominfo.
Ada pun, kasus terbaru yakni terkait pengusutan dugaan korupsi emas 109 ton, hingga kasus PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.