Setelah menjabat Dirdik Jampidsus, Kuntadi diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung pada Agustus 2024.
Baca Juga: Tes Drive BYD M6 DM : Seberapa Nyaman MPV PHEV Ini di Jalur Bandung-Purwakarta-Ciater?
Kuntadi diketahui sempat dipindahtugaskan menjadi Kajati Jawa Timur pada awal 2025.
Pada November 2025 lalu, Kuntadi dipromosikan sebagai Kepala BPA Kejaksaan.
Saat menjabat Kepala BPA, Kuntadi memimpin pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil.
Baca Juga: Jasad Dokter PPDS Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Ungkap Barang Korban Tetap Utuh
Punya Harta Kekayaan Rp3,6 Miliar.
Berdasarkan pantauan data terbaru LHKPN, pada Rabu, 15 Juli 2026, Kuntadi mempunyai harta kekayaan senilai Rp3,6 miliar.
Diketahui, data itu ia sampaikan terakhir kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 31 Maret 2026.
Secara rinci, Kuntadi tercatat memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak berdasarkan data LHKPN.
Calon Jampidsus itu melaporkan kepemilikan 7 bidang tanah dan bangunan senilai Rp4.263.535.000.
Lebih lanjut, Kuntadi tercatat mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp162.340.000; kas dan setara kas Rp366.706.787; dan utang Rp1.215.000.000.
"Total harta kekayaan Rp3.677.081.787," demikian dilansir dari laman e-LHKPN KPK, per tanggal 15 Juli 2026.
Baca Juga: Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Internasional, Polri dan Kepolisian RRT Tukar Buronan
Artikel Terkait
Jejak Pilu Balita Jadi Korban Aniaya Ibu Tiri di Bekasi, Terduga Pelaku Sempat Beralasan demi Anak Disiplin
Gubernur Sulut Hadiri Pembukaan Karya Bakti Skala Besar TNI AD 2026 di Talaud
Qodari Puji Pembekalan Seskab Teddy di Akmil, Tantang Taruna Berani Keluar dari Zona Nyaman
Insiden Mobil Listrik Bikin Geger Warga SCBD Jaksel: Nyelonong Masuk ke Gedung, Lalu Hantam Kaca hingga Pecah
Sprindik Baru Kejagung Bikin Status Febrie Adriansyah di Kasus 3 Korupsi Masih Saksi, Bukan Tersangka?