“Tidak gugur, tapi kan kita Sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua,” lanjutnya.
Kejagung Tegaskan Febrie Adriansyah Masih Tersangka
Adapun pada malam hari, Kejagung melakukan klarifikasi dengan menyatakan bahwa Febrie Adriansyah masih tetap berstatus tersangka.
“Bahwa Sprindik tersebut menegaskan status FA masih Tersangka. Hal itu didasari oleh penetapan Tersangka yang dilakukan sebelumnya oleh Penyidik Kortas Tipikor Polri,” ungkap Anang dalam keterangan terbarunya pada Rabu malam, 15 Juli 2026.
Baca Juga: Qodari Puji Pembekalan Seskab Teddy di Akmil, Tantang Taruna Berani Keluar dari Zona Nyaman
Penyidikan yang akan dilakukan, kata Anang akan bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik dari Polri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan dalam hal supervisi selama proses penyidikan, serta Komisi III DPR RI juga turut hadir sebagai pengawas.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang beranggotakan 9 orang yang sebagian besar pernah bertugas di KPK untuk menangani 3 dugaan kasus korupsi Febrie Adriansyah.