Sempat Menyebut Sebagai Saksi dan Oknum, Kejagung Ralat Febrie Adriansyah Tetap Tersangka 3 Dugaan Kasus Korupsi

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Kamis, 16 Juli 2026 | 09:52 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik (dok.kejaksaan agung)
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sempat disebut saksi oleh Kejagung dalam 3 Sprindik (dok.kejaksaan agung)

Rekomkita - Status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusu (Jampidsus) Febrie Adriansyah sempat jadi sorotan publik hanya dalam waktu sehari.

Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipikor Polri, sempat disebut sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan.

‎‎Kemudian pada malam harinya, Kejagung memberikan pernyataan bahwa status eks Jampidsus masih tersangka seperti sebelumnya.

Baca Juga: BYD Tech Culture Fest 2026 Hadir di Bandung, Kenalkan Teknologi Mobilitas Masa Depan kepada Masyarakat

‎Penerbitan 3 Sprindik dan Sebut Sebagai Saksi

Dalam kasus yang dihadapi Febrie, Kejagung mengeluarkan 3 Sprindik sekaligus.

‎Pada Sprindik pertama dengan nomor 43, terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel.

Baca Juga: Sepak Terjang Kuntadi, Calon Pengganti Jampidsus Febrie Adriansyah yang Pernah Bongkar Skandal Korupsi Harvey Moeis

‎Kedua, pada nomor 44 terkait dugaan korupsi PLTU PLN yang menyebabkan pemadaman listrik di banyak wilayah, dan ketiga di nomor 43 terkait dugaan korupsi PT Asabri.

Ketiga sprindik itu menyebut status dalam hukum Febrie dan Don Ritto masih sebagai saksi.

“Ya (saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada awak media pada Rabu siang, 15 Juli 2026.

Baca Juga: ‎Sprindik Baru Kejagung Bikin Status Febrie Adriansyah di Kasus 3 Korupsi Masih Saksi, Bukan Tersangka?

‎Namun, Kejagung juga menyebut bahwa status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan tidak langsung gugur.

‎“Semenjak diterbitkan Sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan,” jelas Anang.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X