Rekomkita - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor menetapkan aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor.
Sebelumnya diketahui, BAP berstatus ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam kasus ini, ASN Pemkab Bogor tersebut diduga terlibat dugaan korupsi dalam proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa atau tender, dengan kerugian negara mencapai Rp9,1 miliar.
Baca Juga: Nanik Deyang Pilih Mundur dari Kursi Kepala BGN Setelah 1,5 Bulan Menjabat, Apa Alasannya?
Terkini, Plh Kasi Pidsus Kejari Bogor, Rinaldy Adriansyah telah mengonfirmasi penetapan tersangka BAP dalam skandal korupsi proyek RSUD Parung Bogor tersebut.
"Kami penyidik Pidana Khusus Kejari Bogor, dalam perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Parung Bogor," kata Rinaldy dikutip dalam keterangannya, pada Rabu, 22 Juli 2026.
"Yang bersumber dari Bantuan Provinsi TA 2021," sambungnya.
Lantas, bagaimana jejak kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan RSUD Parung Bogor tersebut? Berikut ulasannya.
ASN Pemkab Bogor Jadi Tersangka
Rinaldy memastikan, penetapan tersangka ASN Pemkab Bogor tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Dody Hanggodo Terapkan Whistleblowing System, Kanal Pengaduan di Internal Kementerian PU
Hal tersebut, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026.
"Telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP," ungkap Rinaldy.
Rinaldy membenarkan, tersangka BAP merupakan seorang PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.