Mantan Anggota Pokja dalam Tender RSUD Parung
Dalam penuturannya, Rinaldy mengungkapkan, BAP merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 10.
Hal itu berkaitan dengan proses tender dalam proyek pembangunan RSUD Parung Bogor.
"(BAP) selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelas Rinaldy.
"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.
Rinaldy melanjutkan, akibat karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," tandasnya.
Artikel Terkait
Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Promedia Group Lanjut ke Lembang, Ganti Asbes Lapuk dengan Alduro
Viral Karyawan Resto Ayam di Jaksel Diduga Ledek Anak Disabilitas, Berujung Permintaan Maaf hingga Pemecatan
Dody Hanggodo Terapkan Whistleblowing System, Kanal Pengaduan di Internal Kementerian PU
Gaya Flexing Anak Eks Plt Sekda Gayo Lues Tuai Kecaman: dari Pamer Timbun Minyak hingga Liburan ke LN
Nanik Deyang Pilih Mundur dari Kursi Kepala BGN Setelah 1,5 Bulan Menjabat, Apa Alasannya?