ASN Pemkab Bogor Jadi Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan RSUD Parung, Bikin Negara Boncos Rp9,1 Miliar

Photo Author
Toar Kenward, Rekomkita
- Rabu, 22 Juli 2026 | 17:52 WIB
Menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat ASN Pemkab Bogor terkait proyek pembangunan RSUD Parung Bogor. (Instagram.com/@bogordaily)
Menyoroti kasus dugaan korupsi yang menjerat ASN Pemkab Bogor terkait proyek pembangunan RSUD Parung Bogor. (Instagram.com/@bogordaily)

Baca Juga: Viral Karyawan Resto Ayam di Jaksel Diduga Ledek Anak Disabilitas, Berujung Permintaan Maaf hingga Pemecatan

Mantan Anggota Pokja dalam Tender RSUD Parung

Dalam penuturannya, Rinaldy mengungkapkan, BAP merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 10.

Hal itu berkaitan dengan proses tender dalam proyek pembangunan RSUD Parung Bogor.

Baca Juga: Program ‘Ganti Atap Rumah Wartawan’ Promedia Group Lanjut ke Lembang, Ganti Asbes Lapuk dengan Alduro

"(BAP) selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan bukti permulaan yang cukup," jelas Rinaldy.

"Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023," sambungnya.

Rinaldy melanjutkan, akibat karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp9,1 miliar.

Baca Juga: Kabur dari Rombongan Trip di Korsel, Femas Sempat Kerja Sehari tapi Langsung Resign: Alasan Kerjanya Capek

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI," tandasnya.

Halaman:

Editor: Toar Kenward

Sumber: RK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X