OJK Cabut Izin Paytren Milik Ustaz Mansyur , Apa Alasannya dan Bagaimana Konsekuensinya?

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Rabu, 15 Mei 2024 | 19:27 WIB
Izin usaha paytren milik Ustaz Yusuf Mansyur dicabut (Instagram @yusufmansyurnew)
Izin usaha paytren milik Ustaz Yusuf Mansyur dicabut (Instagram @yusufmansyurnew)

REKOMKITA-- Paytren milik ustaz Mansyur dicabut ijinnya  oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK .

OJK telah memeriksa Paytren milik ustaz Mansyur dan mmengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.

Pemeriksaan OJK pada usaha milik Ustaz Mansyur ini dilakukan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen. 

Baca Juga: Wujudkan PALI SMART, H Asri akan Sejahterakan Masyarakat Melalui Optimalisasi Pertanian, Peternakan dan Perkebunan

"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal & Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen" tulis  OJK dalam keterangan resminya. 

Alasan pencabutan izin Paytren karena terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.

OJK menganggap Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen . 

Baca Juga: Adit Anak 13 Tahun yang Rawat Ayah dan Ibunya Stroke Seorang Diri

Menurut Lampiran Keputusan Ketus Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi ternyata menemukan beberapa fakta diantaranya ,kantor tidak ditemukan, tdak memiliki pegawai .

Paytren juga tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu,tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak memiliki Komisaris Independen.

Selain itu paytren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBO) yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Atas Kecelakaan Bus Pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Sadira Sang Supir Dijadikan Tersangka, Ini Alasan Polisi!

Paytren  tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

OJK menyatakan Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut , maka PT Paytren Aset Manajem diantaranya diilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah. 

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X