SIM C1 Sudah Diterbitkan oleh Korlantas Polri, Apa Bedanya dengan SIM C dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Rabu, 29 Mei 2024 | 08:17 WIB
SIM C1 Sudah Diterbitkan oleh Korlantas Porli, Apa Bedanya dengan SIM C dan bagaimana cara mendapatkannya?  (Instagram @korlantaspolri.nmtc)
SIM C1 Sudah Diterbitkan oleh Korlantas Porli, Apa Bedanya dengan SIM C dan bagaimana cara mendapatkannya? (Instagram @korlantaspolri.nmtc)

"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya, "tegasnya.

Penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Tak Bertepuk Sebelah Tangan, Gerindra Pilih Bobby Nasution Jadi Pilgub Sumut 2024 Karena 4 Alasan Ini

Lalu apa bedanya SIM C1 dengan SIM C  biasa? Ternyata SIM C1 ini diberlakukan untuk pengendara kendaraan motor roda 2 atau R2 dengan mesin 250 samoaindengan 500 cc. 

Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus sudah memiliki SIM C dulu minimal selama satu tahun. 

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X