REKOMKITA-- Paytren milik ustaz Mansyur dicabut ijinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK .
OJK telah memeriksa Paytren milik ustaz Mansyur dan mmengumumkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lanjutan.
Pemeriksaan OJK pada usaha milik Ustaz Mansyur ini dilakukan atas kasus pelanggaran peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal oleh PT Paytren Aset Manajemen.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal & Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Efek Sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT Paytren Aset Manajemen" tulis OJK dalam keterangan resminya.
Alasan pencabutan izin Paytren karena terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
OJK menganggap Paytren terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal dan PT Paytren Aset Manajemen .
Baca Juga: Adit Anak 13 Tahun yang Rawat Ayah dan Ibunya Stroke Seorang Diri
Menurut Lampiran Keputusan Ketus Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi ternyata menemukan beberapa fakta diantaranya ,kantor tidak ditemukan, tdak memiliki pegawai .
Paytren juga tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu,tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris dan tidak memiliki Komisaris Independen.
Selain itu paytren tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi, tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBO) yang dipersyaratkan.
Paytren tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.
OJK menyatakan Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut , maka PT Paytren Aset Manajem diantaranya diilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.