REKOMKITA-- SIM C1 mulai diberlakukan seluruh Indonesia oleh Korlantas Polri sejak Senin (27/5/2024).
Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan C1 di seluruh Indonesia diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri .
Dihadiri petinggi-petinggi Polri seperti Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suyudi Ario Seto, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, launching SIM C resmi diberlakukan seluruh Indonesia.
Baca Juga: Mengenai Kerasukan Arwah Vina, Inilah Kronologi Linda yang Sesungguhnya
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo juga diundang untuk launching SIM C1
Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan, mengatakan bahwa penerbit SIM C1 adalah amanat
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," ujarnya
Baca Juga: Linda Akhirnya di Panggil Kepolisian, Sebut Sosoknya di Film Vina Tak Sesuai
Launching SIM C1 ini diharapkan bisa memberikan kontribusi untuk ikut menciptakan pengemudi ber keselamatan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.
" Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya, " harapnya
Lalu apa saja kompetensi yang diuji saat akan dapatkan SIM C1?
Baca Juga: Terima Andrew Andhika Saat Down, tapi Tengku Dewi Putri Tetap Diselingkuhi, Kok Bisa?
"Kita sudah ada kompetisi, kompetensi itu kan ada skill-nya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan CC 250 hingga 500," paparnya
Selain skill ada juga uji pengetahuan, untuk ujian ini tak usah khawatir karena akan ada pojok baca yang disediakan.