"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya, "tegasnya.
Penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Lalu apa bedanya SIM C1 dengan SIM C biasa? Ternyata SIM C1 ini diberlakukan untuk pengendara kendaraan motor roda 2 atau R2 dengan mesin 250 samoaindengan 500 cc.
Untuk mendapatkan SIM C1, pengendara harus sudah memiliki SIM C dulu minimal selama satu tahun.