REKOMKITA-- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) memuncul masalah yang tak pernah usai terutama masalah kecurangan.
Banyaknya kecurangan yang muncul saat PPDB menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus seperti Pemalsuan identitas, penyuapan nilai rapot bahkan jual beli bangku saat PPDB mendapatkan atensi dari Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana.
"Tidak kalah penting adalah penegakan (hukum). Dalam hal ini, kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran di PPDB ini, pihak inspektorat dan dinas pendidikan harus berani mengambil tindakan juga, " pintanya.
Baca Juga: Hacker PDNS Kominfo Janji Beri Kunci Enkripsi Gratis Sambil Ungkapkan Alasan Mereka Sandera Data
Wawan Wardana dalam siaran resminya Senin (1/7/2024) mengambil salah satu contoh yaitu pemalsuan dokumen.
"Karena di beberapa daerah, yang kita dengar, kasus-kasus yang kita lihat itu sebetulnya sudah masuk pidana. Pemalsuan dokumen, gitu ya! "
Bagi KPK itu sudah kategori tindakan pidana.
"Itu udah pidana kan sebetulnya!" ujarnya.
Ketika hal itu terjadi makan perlu diadakan tindakan nyata untuk menanganinya.
"Kalau itu terjadi, bukan hanya sosialisasi yang dilakukan oleh inspektorat dan dinas pendidikan, tapi kalau itu sudah terjadi, maka harusnya ada tindakan," tegas Wawan
Baca Juga: Terkapar Saat Bertanding Lawan Jepang, Pebulutangkis China Zhang Zhie Jie Meninggal Dunia
Wawan meminta Ada kerja sama dengan aparat penegak hukum.
"Mungkin nanti bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang ada di daerah masing-masing tersebut," paparnya.