REKOMBERITA.COM – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalasey Dua resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Negeri Minahasa.
Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya klarifikasi dan mediasi melalui pemerintah daerah dinilai belum memberikan kepastian terkait pengelolaan anggaran desa.
Ketua BPD Kalasey Dua mengatakan pihaknya telah mengikuti sejumlah rapat bersama pemerintah desa, Sekretaris Desa, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, serta Inspektorat.
Baca Juga: Di Hari Bhayangkara ke-80, AW Minta Polda Sulut Bersihkan Singkil dan Mapanget dari Preman
Pertemuan-pertemuan tersebut bertujuan meminta penjelasan dan dokumen pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa pada masa Desa Kalasey Dua dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua, FT.
Menurut BPD, sedikitnya tiga kali rapat telah difasilitasi di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan di Dinas PMD dan Inspektorat. Namun, hingga saat ini BPD mengaku belum menerima dokumen maupun penjelasan yang dinilai memadai mengenai realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025.
BPD juga menyampaikan bahwa Dinas PMD Kabupaten Minahasa sempat menjadwalkan rapat lanjutan yang akan dihadiri FT, pemerintah desa, BPD, Pemerintah Kecamatan Mandolang, Dinas PMD, dan Inspektorat.
Dalam undangan tersebut, FT diminta membawa dokumen laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen perubahan APBDes.
Namun, rapat yang telah dijadwalkan tersebut tidak terlaksana. Menurut BPD, seluruh peserta telah hadir hingga sore hari, tetapi tidak memperoleh kepastian mengenai pelaksanaan pertemuan. Setelah berkoordinasi dengan Dinas PMD, BPD mengaku mendapat informasi bahwa agenda tersebut ditunda tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Karena berbagai upaya administratif dinilai belum membuahkan kejelasan, BPD kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Kejaksaan Negeri Minahasa pada 23 Juli 2026. BPD berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GMPM menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan desa. Organisasi tersebut berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan BPD secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain itu, LSM GMPM meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa mempertimbangkan pelantikan FT sebagai Hukum Tua terpilih hingga terdapat kejelasan hukum atas laporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.