Rekomkita - Sikap Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku yang dinilai belum memberikan akses terhadap permintaan dokumen tujuh paket proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menuai sorotan dari Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM-INAKOR).
Merasa permohonan informasi publik yang diajukan tidak memperoleh tanggapan sebagaimana diharapkan, DPN LSM-INAKOR resmi melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Selain itu, laporan juga telah disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta untuk dilakukan evaluasi sesuai kewenangannya.
Dokumen yang diminta INAKOR meliputi kontrak pekerjaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta Bill of Quantity (BoQ) atas tiga paket penanganan longsoran dan empat paket preservasi jalan Tahun Anggaran 2023–2024.
Ketua DPN LSM-INAKOR Wilayah Indonesia Timur, Christoforus Jamco, menegaskan bahwa seluruh badan publik yang mengelola anggaran negara memiliki kewajiban menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Yang kami minta bukan dokumen rahasia negara. Kami meminta dokumen yang berkaitan dengan penggunaan uang rakyat. Apabila seluruh proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan telah dilakukan sesuai aturan, maka semestinya tidak ada alasan untuk menutup akses terhadap dokumen yang memang dapat dibuka kepada publik," tegas Jamco.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
INAKOR juga mengaku menerima berbagai informasi dan keluhan dari sejumlah kontraktor mengenai dugaan ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dengan kondisi riil pekerjaan di lapangan.
Namun demikian, organisasi tersebut menegaskan seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang sehingga menghasilkan kepastian berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Atas dasar itu, INAKOR meminta Menteri Pekerjaan Umum memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi, kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta pengawasan atas pelaksanaan proyek-proyek yang menggunakan dana APBN.
"Kami meminta Bapak Menteri PU turun tangan. Transparansi bukan sekadar slogan, tetapi kewajiban hukum yang harus dijalankan setiap badan publik. Kepercayaan masyarakat hanya dapat dibangun melalui keterbukaan, bukan dengan sikap diam," ujar Jamco.
INAKOR menegaskan langkah yang ditempuh masih berada dalam koridor hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.
Artikel Terkait
Taufik Hidayat Ditangkap, Dedi Mulyadi Alihkan Uang Sayembara Rp250 Juta kepada Keluarga Korban
Ketua Naga Hitam ucap Terimakasih Tak Terhingga, Pak Izhak Tambani Sukses Gelar Bhayangkara Boxing
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Hendra Jacob Apresiasi Izhak Tambani Atas Suksesnya Duel Meet Tinju Sulut
Sengketa Informasi Berlanjut ke PN dan PTUN Manado, Masyarakat Diminta Kawal dan Hormati Proses Hukum
VIRAL! Sulawesi Utara Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum dan Grand Prix Pesparawi Nasional XIV, Bawa Pulang Piala Presiden RI