Kemenpanrb Jelaskan Skema Kantor ASN di IKN Usung Konsep yang Tak Biasa dari Umumnya

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Sabtu, 23 Maret 2024 | 09:38 WIB
Kemenpanrb jelaskan konsep Kantor ASN di IKN (Istockphoto/Rizky Adytia Pratama Wijaya)
Kemenpanrb jelaskan konsep Kantor ASN di IKN (Istockphoto/Rizky Adytia Pratama Wijaya)
 
 
REKOMKITA.COM- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) menjelaskan perihal konsep Kantor Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ibu Kota Negara (IKN).
 
Konsep Kantor ASN di IKN menurut Kemenpanrb menggusung konsep shared office. Konsep tersebut adalah satu kantor ditempati bersama secara efektif untuk beberapa instansi atau individu.
 
Menurut Kemenpanrb, konsep Kantor ASN di IKN yang memakai shared Office, konektivitas antar kementerian atau lembaga dalam bentuk konektivitas fisik (bangunan) dan konektivitas digital akan dikedepankan.
 
Terkait hal tersebut, Menteri Menpanrb telah melakukan pertemuan dengan Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (OIKN), Bambang Susantono pada Rabu lalu, 20 Maret 2024.
 
Dalam Pertemuan di Kantor Kemenpanrb tersebut, juga dibahas rencana persiapan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
 
"Penerapan smart city di IKN menjadi kesempatan yang tepat untuk mengakselerasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). IKN nantinya akan didukung dengan infrastruktur berbasis teknologi yang modern serta efisiensi dengan perubahan gaya hidup baru yang berbeda dengan kota-kota lain di Indonesia bahkan dunia," ujar Menteri Anas seperti dikutip dari situs resmi Kemenpanrb.
 
Penerapan Smart City diharapkan kemampuan dan kompetensi ASN juga semakin meningkat seiring besarnya tantangan yang ada. 
 
Para ASN nantinya diharapkan mampu menjawab tantangan yang akan dihadapi ketika sudah berada di IKN.
 
"ASN harus peka terhadap berbagai perubahan, mampu merespon segala peristiwa dan kejadian yang dialami," jelasnya.

Editor: Budi Parabola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X