Beli Sepatu Rp. 10 Juta, Ditagih Bea Masuk Rp. 31 Juta, jadi Viral, Begini Penjelasan Sri Mulyani!

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Senin, 29 April 2024 | 13:33 WIB
Sri Mulyani  Menteri Keuangan  (Instagram)
Sri Mulyani Menteri Keuangan (Instagram)

 

REKOMKITA-- Beberapa waktu lalu viral pengakuan seorang warganet yang kaget ditagih bea masuk oleh Direktorat Bea Cukai dengan nilai 3 kali lipat harga beli dari luar negeri. 

Warganet dengan akun @radhikaaltaf unggah video di mana dirinya harus membayar 3 kali lipat dari harga sepatu yang dibelinya di luar negeri di mana biaya pengiriman Rp. 1.204.000.

Begitu barang tiba di Indonesia, dirinya menerima email dari DHL selalu Perusahaan Jasa Titipan (PJT) bahwa dirinya harus membayar bea masuk Rp. 31.810.343.

Baca Juga: Mengenai Rizky Irmanyah Nikita Mirzani: Kasihan sama Bapak Prabowo!

Mengenai viralnya video tersebut, akhirnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan buka suara. 

Sri Mulyani membenarkan adanya bea masuk berkali lipat dari harga beli. 

Adanya kasus ini ternyata disebabkan harga yang diberitahukan JPT tak sesuai karena lebih rendah dari yang sebenarnya. 

Baca Juga: Nikita Mirzani Mulai Bongkar Perlakuan Rizky Irmansyah: Akhirnya Gua Digebuk!

"Ditemukan indikasi bahwa harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya (under invoicing)," ujar Sri. 

Karena hal tersebut menurut Sri Mulyani, Petugas Bea cukai lakukan koreksi perhitungan pajak Bea masuk. 

"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya, " tambahnya. 

Baca Juga: MNC Grup Melarang Nobar Piala Asia U-23, Inilah Reaksi Warganet

Dijelaskan Sri Mulyani lewat Instagramnya bahwa masalah ini sudah selesai dan pajaknya sudsh dibayarkan. 

" Namun masalah ini sudah selesai karena bea masuk dan pajaknya telah dilakukan pembayaran, "jelasnya.

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Sumber: Instagram @smindrawati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X