REKOMKITA- BKN saat ini tengah menyusun pembaharuan cuti Pasca terbitnya UU No. 20 Tahun 2023. Cuti tersebut cuti kelahiran bagi ASN wanita dan laki-laki bersama Instansi.
RPP tentang Manajemen ASN terbaru tengah disusun oleh Pemerintah. Ketentuan Cuti Melahirkan bagi ASN akan mengalami pembaruan pasca terbitnya UU No. 20 Tahun 2023. Pembaruan cuti pendampingan melahirkan bagi ASN menjadi salah satu muatan dalam RPP Manajemen ASN.
Melansir dari laman BKN, kebijakan Pembaruan RPP Turunan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN tentang pendampingan cuti melahirkan bagi ASN. Mengingat pentingnya peran ayah dalam pendampingan istrinya saat melahirkan maupun fase-fase awal persalinan.
Hal itu sejalan dengan target Pemerintah dalam menciptakan generasi berkualitas menyongsong Indonesia emas 2024.
"Kebijakan tersebut sekaligus mendukung realisasi target nasional generasi emas 2024," ungkap Haryono.
Dia melanjutkan, selama ini cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya belum diatur secara khusus. Yang diatur hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Bagi ASN pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting. Berdasarkan lamanya perawatan sang istri difasilitas kesehatan.
Seraya menunggu RPP Manajemen ASN terkait cuti kelahiran ditetapkan yang targetnya tuntas maksimal April 2024, ketentuan cuti bagi ASN perempuan yang melahirkan dan pengajuan cuti bagi ASN pria yang mendapingi istri melahirkan masih merujuk pada ketentuan yang berlaku saat ini.
Sumber: BKN