REKOMKITA- Aparat Kepolisian dari Polsek Rambah Samo, Polres Rokan Hulu (Rohul) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Rabu (5/3/2025), tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Samo, IPTU Totok Nurdianto, SH, MH, berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba di wilayahnya. Dua tersangka, yakni ZU (39) dan HE (31), berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat 10,58 gram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di sebuah peron milik warga di Dusun Suka Mukti, Desa Suka Mulya, Kecamatan Rambah Samo. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek segera memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Syahrifuddin Rambe beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 17.30 WIB. Dalam operasi ini, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan. Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa, 6 (enam) plastik bening berisi sabu ukuran kecil, 1 (satu) plastik bening berisi sabu ukuran sedang, 34 (tiga puluh emat) plastik bening kecil kosong, 1 (satu) plastik bening ukuran sedang kosong, 1 (satu) bong, 1 (satu) botol Redoxon, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta 2 (dua) unit handphone merk Vivo dan OPPO warna biru muda.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Rambah Samo IPTU Totok Nurdianto., S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah lama menjadi target operasi karena diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah Rambah Samo. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya dan mengedarkan sabu kepada para pelanggannya di sekitar wilayah tersebut.
“Hasil tes urine menunjukkan bahwa kedua tersangka positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan bahwa mereka tidak hanya sebagai pengedar, tetapi juga pengguna narkotika,” ujar IPTU Totok.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rambah Samo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman pidana yang cukup berat.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan berani melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami harap upaya ini terus berlanjut agar lingkungan kita terbebas dari narkoba,” tegas Eks Paur Humas.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan narkotika lainnya serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Rokan Hulu. Polsek Rambah Samo berkomitmen penuh untuk memastikan wilayahnya terbebas dari narkoba. ( Pr/Des)
Artikel Terkait
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Bersama BNNP Sumsel Musnakan 15 Kg Sabu-Sabu
Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura, Widia Astuti Hadiri Panen Raya Jagung Tahap I oleh Polres PALI
Banjir dan Longsor di Dharmasraya, Annisa Sebut Perlu Solusi Jangka Panjang
Sinergi Dengan Kepolisian, Pengurus SWI Diterima Langsung oleh Kapolres PALI
Gubernur Herman Deru dan Wagub Cik Ujang Sholat Isya dan Tarawih Berjemaah di Masjid As-Sa'adah Mapolda Sumsel
Musrenbang RKPD 2026, Edison-Sumarni Selaraskan Visi Membara dengan Program Asta Cita
Pidsus Karimun Serahkan Tersangka Korupsi dan Barang Bukti Kejaksa Penuntut umum
Gubernur Herman Deru Apresiasi PT KAI Dorong Pertumbuhan Ekonomi Sumsel Melalui Pengembangan Infrastruktur Jalur KA Logistik
Hadiri Pelantikan Ketua TP PKK 16 Kabupaten/Kota Se-Sumsel, Begini Pesan Gubernur Herman Deru
Feby Deru Lantik 16 Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Sumsel Periode 2025-2030 Secara Serentak