“Kami sudah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum,” jelasnya.
Hukuman Berat Menanti Pelaku
Akibat perbuatannya, Adison dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang justru bisa berujung pada konsekuensi hukum serius. Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain di luar jalur hukum.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,Keadilan akan ditegakkan!
Artikel Terkait
Hadirkan Lingkungan Belajar yang Nyaman, Andara: Program Pemali Boarding School PT Timah Harus ada Selamanya
Presiden Partai Oposisi Merdeka Ajak Seluruh Pemuda dan Pemudi Indonesia untuk Bergabung
Peduli Sesama, Polres Rohul Bagikan Takjil Ramadhan
Bantu Masyarakat, Ketua TP PKK Sumsel Feby Deru Buka Operasi Pasar Ramadhan 2025
Herman Deru Bersama Wagub Cik Ujang Jalinan Koordinasi Erat Dengan Kanwil DJPb Kemenkeu Sumsel
Cegah Kenakalan Remaja dan Gangguan Kamtibmas, Polsek Talang Ubi Gelar Patroli Subuh
Guna Memastikan Kondisi Aman dan Sehat, IPDA A.Wadi Harpa Laksanakan Pemeriksaan Tahanan Polres PALI
Gagal Dilantik dan Harus Ikuti PSU Pilkada Empat Lawang, Ungkapan Menyentuh Joncik Muhammad
Ramadhan Barokah, Polsek Talang Ubi Berbagi Takjil untuk Masyarakat, Kapolres PALI: Bentuk Nyata Kepedulian Polri
Polres PALI Lakukan Pengamanan Selamatan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati PALI 2025-2030