Tim Beruang Hitam Polres PALI Amankan Tersangka Pengeroyokan Brutal Terhadap Seorang Petani

Photo Author
Budi Parabola, Rekomkita
- Minggu, 9 Maret 2025 | 03:38 WIB
Tim Beruang Hitam Polres PALI Amankan Tersangka Pengeroyokan Brutal Terhadap Seorang Petani (Humas Polres)
Tim Beruang Hitam Polres PALI Amankan Tersangka Pengeroyokan Brutal Terhadap Seorang Petani (Humas Polres)

“Kami sudah mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti, termasuk hasil visum korban. Saat ini, kami tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mempercepat proses hukum,” jelasnya.

Hukuman Berat Menanti Pelaku

Akibat perbuatannya, Adison dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan benar. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang justru bisa berujung pada konsekuensi hukum serius. Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang mencoba bermain di luar jalur hukum.

Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini,Keadilan akan ditegakkan!

Halaman:

Editor: Budi Parabola

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X